Koreksi Pasal 15
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Selain bimbingan Jemaah Haji yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Jemaah Haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dapat menerima bimbingan haji yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok bimbingan, atas biaya Jemaah Haji.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. pemahaman mengenai syarat dan rukun Ibadah Haji sesuai dengan syariat Islam; dan
b. pengalaman melakukan Ibadah Haji.
(3) Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri.
(4) Bimbingan Jemaah Haji yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan prinsip nirlaba.
Koreksi Anda
