Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPIH disetorkan pada rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank umum nasional yang memiliki layanan yang bersifat nasional dan memiliki layanan syariah. (3) Bank syariah dan bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memperoleh rekomendasi dari lembaga yang menangani jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. memiliki layanan yang bersifat nasional. (4) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat. (5) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan langsung untuk membiayai operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Koreksi Anda