Koreksi Pasal 11
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Menteri.
(2) Setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Jemaah Haji pada saat pendaftaran.
(3) Besaran BPIH ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
(4) Pelunasan BPIH dilakukan setelah ditetapkannya besaran BPIH oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
