Koreksi Pasal 9
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara INDONESIA yang berada di luar negeri dan telah memiliki izin tinggal sementara dapat melaksanakan Ibadah Haji dari negara yang bersangkutan.
(2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik INDONESIA setempat.
(3) Dalam hal di negara tempat tinggal Warga Negara INDONESIA tidak terdapat Kantor Perwakilan Republik INDONESIA, Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan
kepada Kepala Kantor Perwakilan
di negara terdekat.
(4) Kepala Kantor Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) melaporkan Warga Negara INDONESIA yang akan melaksanakan Ibadah Haji kepada Kepala Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di Arab Saudi.
Koreksi Anda
