Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri menyelenggarakan kegiatan: a. pendaftaran; b. penetapan kuota haji; c. penetapan besaran setoran awal dan pembayaran BPIH; d. bimbingan Jemaah Haji; e. pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji; f. pelayanan administrasi dan dokumen haji; g. pelayanan Transportasi Jemaah Haji; h. pelayanan akomodasi dan konsumsi; i. pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji; j. perlindungan Jemaah Haji dan petugas haji; dan k. koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Koreksi Anda