Koreksi Pasal 88
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU, serta mempertanggungjawabkan dan melaporkan pengelolaan DAU kepada Menteri.
(2) Dewan Pelaksana mempunyai fungsi:
a. menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;
b. melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkan oleh Ketua/Penanggungjawab BP DAU;
c. melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat;
e. melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada Dewan Pengawas;
f. menyiapkan laporan tahunan dan laporan pertanggungjawaban BP DAU kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
g. menyiapkan rancangan Keputusan Ketua/Penanggung jawab BP DAU tentang pemanfaatan DAU;
h. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional BP DAU;
i. menyelenggarakan administrasi pengelolaan DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g disampaikan kepada Ketua/Penanggung jawab BP DAU setelah memperoleh persetujuan dan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
