Koreksi Pasal 85
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dewan Pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Menteri dari anggota Dewan Pelaksana.
(4) Penunjukan anggota Dewan Pelaksana BP DAU oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan usulan dari Sekretaris Jenderal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukkan calon anggota Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri
Koreksi Anda
