Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, dan unsur lain yang diperlukan. (2) Anggota panitia seleksi tidak dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengawas BP DAU. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih dan MENETAPKAN calon anggota dewan pengawas BP DAU berdasarkan hasil seleksi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda