Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua/Penanggung jawab BP DAU mempunyai tugas memimpin pengelolaan DAU. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua/Penanggung jawab BP DAU menyelenggarakan fungsi: a. MENETAPKAN kebijakan, rencana strategis, dan rencana program serta anggaran BP DAU; b. melaporkan hasil pelaksanaan tugas BP DAU setiap tahun kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (3) Penetapan kebijakan oleh Ketua/Penanggung jawab BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan atas usul Dewan Pelaksana berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda