Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi dan dokumen umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf f wajib dilakukan oleh PPIU dalam bentuk: a. melakukan pengurusan dokumen perjalanan umrah dan visa bagi jemaah umrah; b. melaporkan keberangkatan jemaah umrah kepada Menteri; c. melaporkan kedatangan dan kepulangan jemaah umrah dari dan ke Arab Saudi kepada Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi; dan d. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
Koreksi Anda