Koreksi Pasal 63
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan jemaah umrah dan petugas umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf e menjadi tanggung jawab PPIU dengan memberikan asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan kepada jemaah umrah.
(2) Besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
