Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan bimbingan jemaah umrah oleh PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi. (2) Bimbingan jemaah umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang diangkat oleh PPIU. (3) PPIU wajib mengangkat petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda