Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan ketentuan Pasal 48 huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin penyelenggaraan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Pengulangan terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.
Koreksi Anda