Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh PIHK. (2) Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memberikan akreditasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh PIHK atau digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk pengenaan sanksi.
Koreksi Anda