Koreksi Pasal 49
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, PIHK juga dilarang menelantarkan Jemaah Haji sehingga mengakibatkan Jemaah Haji:
a. gagal berangkat ke Arab Saudi;
b. melanggar masa berlaku visa;
c. tidak dapat melaksanakan rukun haji; atau
d. terancam keamanan dan keselamatannya.
Koreksi Anda
