Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHK dilarang: a. memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Haji khusus tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; b. memungut biaya di bawah besaran minimal BPIH khusus yang ditetapkan oleh Menteri; c. memalsukan dokumen Jemaah Haji khusus; dan d. tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak-pihak terkait di tanah air dan di Arab Saudi.
Koreksi Anda