Koreksi Pasal 43
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f dilakukan dengan mengasuransikan Jemaah Haji khusus dan petugas haji khusus.
(2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan.
(3) Besaran pertanggungan asuransi jiwa, kesehatan, dan kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
