Koreksi Pasal 42
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e dilakukan oleh petugas yang diangkat oleh PIHK.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Dalam hal Jemaah Haji khusus sakit, PIHK wajib memberikan pelayanan:
a. safari wukuf bagi Jemaah Haji yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan
b. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah.
Koreksi Anda
