Koreksi Pasal 35
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh PIHK.
(2) Menteri MENETAPKAN jumlah minimal dan maksimal Jemaah Haji khusus yang dapat dilayani oleh PIHK pada satu musim haji.
(3) PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit meliputi:
a. telah memperoleh izin sebagai PPIU dari Menteri;
b. telah menyelenggarakan Ibadah umrah paling singkat selama 3 (tiga) tahun dan memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 300 (tiga ratus) orang;
c. memiliki kemampuan teknis untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang meliputi kemampuan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan manajemen;
d. memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan
e. memiliki komitmen untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri, dan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(5) PIHK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberi izin oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
