Koreksi Pasal 2
PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur:
a. kebijakan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji secara nasional.
(3) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
