Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 79 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur: a. kebijakan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji secara nasional. (3) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda