Koreksi Pasal 2
PP Nomor 79 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.167.600.000,00 (empat puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa dermaga, trestel, dan sarana bantu navigasi di Pelabuhan Malahayati Banda Aceh yang merupakan hasil kegiatan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.
Koreksi Anda
