Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasi terdiri atas: a. biaya eksplorasi; b. biaya eksploitasi; dan c. biaya lain. (2) Biaya eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. biaya pengeboran terdiri atas: 1. biaya pengeboran eksplorasi; dan 2. biaya pengeboran pengembangan; b. biaya geologis dan geofisika terdiri atas: 1. biaya penelitian geologis; dan 2. biaya penelitian geofisika; c. biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi; dan d. biaya penyusutan. (3) Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya langsung produksi untuk: 1. minyak bumi; dan 2. gas bumi. b. biaya pemrosesan gas bumi; epkumham.go c. biaya utility terdiri atas: 1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan 2. biaya uap, air, dan listrik; d. biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksploitasi; dan e. biaya penyusutan. (4) Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d terdiri atas: a. biaya administrasi dan keuangan; b. biaya pegawai; c. biaya jasa material; d. biaya transportasi; e. biaya umum kantor; dan f. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah. (5) Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik penyerahan; dan b. biaya kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu.
Koreksi Anda