Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin adanya penerimaan negara, Menteri MENETAPKAN besaran dan pembagian FTP. (2) Untuk mendorong pengembangan wilayah kerja, Menteri dapat MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif investasi.
Koreksi Anda