Koreksi Pasal 38
PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk ketentuan mengenai:
1. besaran bagian penerimaan negara;
epkumham.go
2. persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi;
3. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan;
4. penunjukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis;
5. penerbitan surat ketetapan pajak penghasilan;
6. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pada kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi;
7. pajak penghasilan kontraktor berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor; dan
8. penghasilan di luar kontrak kerja sama berupa uplift dan/atau pengalihan participating interest, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
