Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap operator pada suatu wilayah kerja wajib: a. mendaftarkan kontrak kerja sama untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak yang berbeda dengan nomor epkumham.go pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a; b. melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak; c. menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan operasi perminyakan untuk wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Dalam hal terjadi pergantian operator, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada operator yang baru.
Koreksi Anda