Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 79 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
[ Dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi, pengalihan participating interest tidak termasuk penghasilan epkumham.go sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b apabila memenuhi kriteria: a. tidak mengalihkan seluruh participating interest yang dimilikinya; b. participating interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun; c. di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan d. pengalihan participating interest tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Koreksi Anda