Pasal I
Mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 22 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda atau Anak, dan meliputi:
a. Santunan Kematian sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
b. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
2. Ketentuan pada Lampiran II huruf A angka 3 butir c diubah, sehingga butir c menjadi berbunyi sebagai berikut:
"c. Biaya pemakaman sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)."
3. Ketentuan pada Lampiran II huruf B diubah, sehingga huruf B seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk:
1. Dokter;
2. Obat;
3. Operasi;
4. Rontgen, Laboratorium;
5. Perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;
6. Gigi;
7. Mata;
8. Jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk 1 (satu) peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1 sampai dengan B.8 dibayarkan maksimum Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."