Pasal 2
(1) P.N. Farmasi "NURANI FARMA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. "Menteri" ialah Menteri Kesehatan;
c. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan;
d. "Perusahaan" ialah P.N. Farmasi "NURANI FARMA",
e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan yang didirikan dengan penetapan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 1961.