Koreksi Pasal 86
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Teks Saat Ini
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o dilakukan melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Koreksi Anda
