Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui: a. aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan b. pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat- obatan yang melekat pada Anak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda