Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan melalui: a. pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas; b. perlindungan dari kekerasan; c. penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan d. perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
Koreksi Anda