Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual: a. memiliki pemahaman untuk terlindungi dari risiko kejahatan seksual; dan b. mengetahui informasi yang benar tentang edukasi seksual. (2) Edukasi tentang nilai agama dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual memiliki iman dan keyakinan yang kuat untuk mengatasi permasalahannya.
Koreksi Anda