Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dilakukan melalui upaya: a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan; dan b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. (2) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pencegahan; b. pendampingan; c. rehabilitasi medis; dan d. Rehabilitasi Sosial. (3) Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda