Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui: a. penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; b. pemantauan di lingkungan sekitar agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan c. pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang bila terjadi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
Koreksi Anda