Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam bentuk: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait rencana aksi tentang pencegahan dan penanganan Anak dengan HIV dan AIDS; b. promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang manfaat deteksi dini dan penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan pengetahuan dan tanggung jawab ibu, ibu hamil, Anak, dan pasangan suami istri; c. mencegah penularan HIV dan AIDS dari ibu ke Anak; d. mencegah Anak untuk tidak menggunakan narkotika; e. deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil di daerah endemik HIV dan AIDS yang meluas dan terkonsentrasi; f. deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil dengan infeksi menular seksual dan tuberculosis di daerah epidemi HIV rendah; g. menggunakan alat medis yang steril untuk Anak agar terhindar dari HIV dan AIDS; h. menghindari transfusi darah yang terkontaminasi HIV dan AIDS kepada Anak; i. memberikan informasi tentang penularan HIV dan AIDS kepada Anak; j. mengubah perilaku Anak untuk menghindari HIV dan AIDS; k. menjauhkan Anak dari pembuatan tato; dan l. membentuk pusat komunikasi, konsultasi, dan informasi tentang HIV dan AIDS di tingkat desa.
Koreksi Anda