Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan: a. melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan pornografi Anak; b. melakukan sosialisasi; c. mengadakan pendidikan dan pelatihan; d. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat; dan e. melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
Koreksi Anda