Koreksi Pasal 21
PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Teks Saat Ini
(1) Menteri memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat dan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi berbagai perusahaan dan serikat pekerja untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Koreksi Anda
