Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui: a. penyuluhan hukum; dan b. sarana komunikasi, informasi, dan edukasi. (2) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Koreksi Anda