Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 78 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Khusus terhadap Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi agar tidak mendapatkan kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan upaya pencegahan. (2) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian edukasi kepada Masyarakat; dan b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah. (3) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda