Koreksi Pasal 9
PP Nomor 78 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan kebijakan perekonomian.
Koreksi Anda
