Koreksi Pasal 7
PP Nomor 78 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat
(1), dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa:
a. pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini;
dan
b. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
