Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 78 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum. (2) Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)} (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian . . .
Koreksi Anda