Koreksi Pasal 7A
PP Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) disusun dan ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
