Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102A

PP Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Wakil PRESIDEN. (3) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda