Koreksi Pasal I
PP Nomor 78 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4480) yang telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 17 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4494);
b. Nomor 25 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4719);
c. Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4865);
diubah sebagai berikut:
1. Di antara ketentuan Pasal 102 dan Pasal 103 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 102A dan Pasal 102B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
