Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan: a. jaminan reklamasi; dan b. jaminan pascatambang. (2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan b. jaminan reklamasi tahap operasi produksi.
Koreksi Anda