Koreksi Pasal 27
PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan pascatambang secara tertulis kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
epkumham.go
Koreksi Anda
