Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, penilaian keberhasilan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda