Koreksi Pasal 20
PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sampai memenuhi kriteria keberhasilan.
(2) Dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
Koreksi Anda
