Koreksi Pasal 7
PP Nomor 78 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Teks Saat Ini
(1) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat rencana reklamasi untuk masing-masing tahun.
(3) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.
(4) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
b. rencana pembukaan lahan;
c. program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang bersifat sementara dan/atau permanen;
d. kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan
e. rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.
epkumham.go
(5) Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. tempat penimbunan tanah penutup;
b. tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan bahan tambang;
c. jalan;
d. pabrik/instalasi pengolahan dan pemurnian;
e. bangunan/instalasi sarana penunjang;
f. kantor dan perumahan;
g. pelabuhan khusus; dan/atau
h. lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
Koreksi Anda
